Standart Pelayanan Layanan Penumpang

No. SK: SK-BPTD-II-BALI 100 TAHUN 2023

  1. Penumpang Bus atau Pengunjung Terminal
  2. Jadwal Kedatangan
  3. Jadwal Keberangkatan

  1. Memberikan salam kepada pengunjung yang datang di Lobby Kedatangan
  2. Mencari informasi kepada pengunjung untuk maksud dan kedatangannya serta mengarahkan ke bagian informasi
  3. Menanyakan Informasi Keberangkatan Bus AKAP/AKDP/TMD Kepada Petugas untuk maksud dan tujuannya
  4. Menerima Pertanyaan calon penumpang dan memberikan informasi untuk arah tujuannya
  5. Memastikan Calon Penumpang berada di tempat yang tuju (Jika penumpang tersebut dissabilitas, maka penumpang akan diantarkan ke tempat yang dituju)

8 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Tentang Layanan Transportasi yang akan digunakan pengunjung terminal

<meta charset="UTF-8" />

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

  1. 0361) 7990 180

  2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

    a. Telepon:151
    b. Email: 
    info151@dephub.go.id 

    c. Facebook:kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram:kemenhub151

  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! 

    a. Website:www.lapor.go.id

    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X:@lapor1708
    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store