Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 445/30/2023

  • Identitas diri (KTP)
    1. Kartu Berobat (pasien Lama )

  • Prosedur
    1. Pasien Datang
    2. Skrining oleh petugas triase ( Merah, kuning, hijau, hitam )
    3. Pemeriksaan dilakukan tenaga kesehatan
    4. Melakukan Tindakan medis sesuai indikasi
    5. Melakukan pemeriksaan penunjang (lab dan Ro)
    6. Pemberian obat
    7. Observasi di igd 6-8 jam
    8. Jika kondisi membaik dapat keluar
    9. jika ada indikasi di rawat maka pasien Masuk Rumah Sakit (MRS/Rawat Inap)
    10. Jika Pasien di rujuk ke FKRTL yang lebih tinngi, maka perawat igd akan berkoordinasi dengn RS rujukan, dan mendampingi pasien ke RS Rujukan dengan alat trasnportasi.
    11. Jika pasien meninggal maka akan di transfer ke ruang Jenazah

Untuk triase Merah respon time≤5menit Untuk observasi 6-8 jam

Sesuai 

 1. Perbup No 4/2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Malinau 

 2. Tarif INACGBS

Pelayanan Gawat Darurat

 1.Kotak saran 

 2. SMS /WA 082250465005 

 3. Langsung Pelayanan Customer Service 

 4. (Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"