Perizinana Berusaha Penyediaan Jasa Lingkungan Wisata Alam

  • Perorangan
    1. Surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan sesuai bidang usaha (khusus untuk jasa pemandu/interpreter wisata alam/ wisata petualangan)
    2. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui system OSS
    3. Rekomendasi Kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya
    4. Pakta Integritas
    5. Rekomendasi Kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya
    6. Membayar Iuran PB-PJWA pada kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Non Perorangan
    1. Surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan sesuai bidang usaha (khusus untuk jasa pemandu/interpreter wisata alam/ wisata petualangan)
    2. Akta Pendirian Badan Usaha (BUMN, BUMD, BUMS, BUMDes, atau koperasi)
    3. Pakta Integritas
    4. cana Kegiatan Usaha jasa yang akan dilakukan
    5. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui OSS
    6. Rekomendasi Kepala UPT/UPTD sesuai kewenangannya.
    7. Membayar Iuran PB-PJWA pada kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar PBPJWA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinana Berusaha Penyediaan Jasa Lingkungan Wisata Alam"