Pelayanan Layanan Parkir Kendaraan

No. SK: KP-BPTD.JATIM 80 TAHUN 2023

  1. Pengguna jasa Terminal;
  2. Kendaraan pribadi
  3. Fasilitas parkir
  4. petugas parkir ( bagi parkir berbayar)

  1. Petugas pengatur lalu lintas mengarahkan kendaraan masuk di terminal dengan jalur yang ditentukan
  2. Petugas mengatur ketertiban dan kerapian di area parkir yang sudah ditentukan
  3. Secara periodik petugas memeriksa keamanan kendaraan yang diparkir

24 Jam

Lahan parkir yang dikelola langsung oleh Terminal tidak dikenakan biaya. Lahan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga (TTA Purabaya) dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku

Pelayanan jasa parkir kendaraan di dalam Terminal


Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.    Layanan Contact center pada Satuan Pelayanan yang ada di BPTD Kelas II Jawa Timur (nomor telepon, email dan sosial media) :

Informasi mengenai Contact Center tiap tiap Satuan Pelayanan dapat diakses melalui link berikut https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/jatim/satpel/ 

2.    Layanan Contact Center BPTD melalui :
a. Telepon : (031) 82520665
b. Email: bptd11jatim@gmail.com
c. Instagram : bptdkelasii_jatim

3.    Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui
a. Telepon : 151
b. Email: info151@dephub.go.id
c. Facebook : kemenhub151
d. X: @kemenhub151
e. Instagram: kemenhub151

4.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
a. Website: www.lapor.go.id
b. SMS melalui nomor 1708
c. X: @lapor1708
d.Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store