Pemanfaatan BMN dengan Skema Sewa dan Pinjam Pakai

No. SK: KP-BPTD.JATIM 80 TAHUN 2023

  • Pemanfaatan BMN skema Sewa
    1. Pihak yang dapat menjadi penyewa BMN adalah masyarakat, koperasi, perusahaan, Bank, BUMD, dan BUMN (mengajukan permohonan sewa kepada BPTD (pengguna barang)
    2. mengirimkan surat permohonan
    3. foto kopi KTP
    4. foto kopi NPWP
    5. foto kopi SIUP ( bagi yang memiliki)
    6. lay out lokasi yang akan disewa yang diperoleh dari Satuan Pelayanan
    7. mengirimkan surat pernyataan penyewa
    8. surat pernyataan UMKM (bagi penyewa UMKM)
    9. laporan keuangan ( bagi penyewa UMKM)
    10. telah membayar billing penyewaan setelah terbit SK pelaksanaan dari Kemenhub
  • Pemanfaatan BMN terkait Pinjam Pakai
    1. Pihak yang dapat menjadi peminjam pakai BMN adalah Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa (mengajukan permohonan pinjam pakai kepada BPTD (pengguna barang)

  • Pemanfaatan BMN skema Sewa
    1. Permohonan sewa oleh penyewa (masyarakat, perusahaan, Bank, BUMD, dan BUMN) ke BPTD setelah berkordinasi dengan satuan pelayanan terkait area yang ingin disewa
    2. BPTD (pengguna barang) mengajukan permohonan persetujuan sewa kepada KPKNL (pengelola barang)
    3. Setelah persetujuan terbit selanjutnya BPTD mengajukan permohonan penerbitan Surat Keputusan Pelaksanaan Sewa kepada Kementerian Perhubungan,
    4. Setelah Surat Keputusan Pelaksanaan Sewa terbit selanjutnya BPTD menerbitkan billing yang wajib dibayar oleh penyewa;
    5. BPTD menerbitkan billing lunas setelah penyewa menyerahkan bukti pembayaran billing
    6. Setelah billing lunas terbit selanjutnya BPTD membuat perjanjian sewa menyewa dengan penyewa
  • Pemanfaatan BMN terkait Pinjam Pakai
    1. Permohonan pinjam pakai oleh peminjam (pemerintah daerah/pemerintah desa)
    2. BPTD (pengguna barang) mengajukan permohonan persetujuan pinjam pakai kepada KPKNL (pengelola barang)
    3. setelah persetujuan terbit selanjutnya BPTD membuat perjanjian pinjam pakai dengan pemerintah daerah/pemerintah desa

a. Pemanfaatan BMN terkait Sewa

Waktu penyelesaian layanan selama 6 bulan.

Jangka waktu Sewa paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang

b. Pemanfaatan BMN terkait Pinjam Pakai

Waktu penyelesaian layanan selama 3 bulan.

Jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang


a. Pemanfaatan BMN terkait Sewa

Biaya tarif yang dikeluarkan sesuai dengan :

1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara;

2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dan

3) keputusan dari Menteri Keuangan sesuai dengan hasil survey tim KPKNL.

b. Pemanfaatan BMN terkait Pinjam Pakai

Tidak dikenakan tarif apapun terhadap objek pinjam pakai (115_PMK.06_2020)


perjanjian Sewa Menyewa / Pinjam Pakai

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1. Layanan Contact Center BPTD melalui :

a. Telepon : (031) 82520665

b. Email: bptd11jatim@gmail.com

c. Instagram : bptdkelasii_jatim

2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui

a. Telepon : 151

b. Email: info151@dephub.go.id

c. Facebook : kemenhub151

d. X: @kemenhub151

e. Instagram: kemenhub151

3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

a. Website: www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X: @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store