No. SK: KP-BPTD.JATIM 80 TAHUN 2023
a. Pemanfaatan BMN terkait Sewa
Waktu penyelesaian layanan selama 6 bulan.
Jangka waktu Sewa paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang
b. Pemanfaatan BMN terkait Pinjam Pakai
Waktu penyelesaian layanan selama 3 bulan.
Jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
a. Pemanfaatan BMN terkait Sewa
Biaya tarif yang dikeluarkan sesuai dengan :
1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara;
2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dan
3) keputusan dari Menteri Keuangan sesuai dengan hasil survey tim KPKNL.
b. Pemanfaatan BMN terkait Pinjam Pakai
Tidak dikenakan tarif apapun terhadap objek pinjam pakai (115_PMK.06_2020)
perjanjian Sewa Menyewa / Pinjam Pakai
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:
1. Layanan Contact Center BPTD melalui :
a. Telepon : (031) 82520665
b. Email: bptd11jatim@gmail.com
c. Instagram : bptdkelasii_jatim
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui
a. Telepon : 151
b. Email: info151@dephub.go.id
c. Facebook : kemenhub151
d. X: @kemenhub151
e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a. Website: www.lapor.go.id
b. SMS melalui nomor 1708
c. X: @lapor1708
d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur
Kepala Sub Bagian Tata Usaha