Pelayanan Pengaturan Angkutan Umum

No. SK: KP-BPTD.JATIM 80 TAHUN 2023

  1. Kendaraan Angkutan Penumpang ( Bus AKAP/AKDP, Mobil Penumpang Umum (MPU) Dalam Kota, MPU Antar Kota)
  2. Dokumen Kendaraan Angkutan Penumpang
  3. Jalur Kedatangan/ Keberangkatan Kendaraan Umum Penumpang
  4. Area Pengendapan Kendaraan Angkutan Umum
  5. Shelter tempat naik/turun penumpang

  1. Petugas pengatur lalu lintas mengarahkan bus masuk di terminal dengan jalur yang ditentukan.
  2. .Petugas pencatatan kedatangan bus mencatat : -Waktu kedatangan -Nama PO (Perusahaan Otobus) -Nomor kendaraan -Nama kota terminal asal -Jumlah penumpang turun
  3. Menginput data kendaraan pada website siasati.dephub.go.id
  4. Petugas Penguji dan PPNS memeriksa kelaikan kendaraan berdasarkan unsur administrasi, unsur teknis utama dan unsur teknis penunjang. Bus yang tidak laik operasional diberikan penindakan, sedangkan bus yang laik operasional diarahkan menuju shelter pemberangkatan sesuai dengan lajur yang ditentukan
  5. Menginput data kendaraan berangkat pada aplikasi MItradarat
  6. Petugas memberikan aba-aba persiapan serta memberangkatkan bus sesuai ketentuan pada time table di buku pengawasan melalui pengeras suara.
  7. Petugas administrasi membuat laporan terkait hasil pemeriksaan maupun tilang, serta hasil produksi secara rutin.

a.     Petugas Terminal memberikan pelayanan operasional kendaraan angkutan umum di dalam Terminal selama 24 jam.

b.   Waktu yang dibutuhkan dalam pemberian layanan angkutan umum dari mulai masuk terminal sampai dengan pelaksanaan rampcheck dan keberangkatan ± 30 menit



Tidak dipungut biaya

Pengaturan Angkutan Penumpang umum ( Bus AKAP/AKDP,Mobil Penumpang Umum) di dalam Terminal yang berjalan baik.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.    Layanan Contact center pada Satuan Pelayanan yang ada di BPTD Kelas II Jawa Timur (nomor telepon, email dan sosial media) : https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/jatim/satpel/ 

2.    Layanan Contact Center BPTD melalui :
a.  Telepon : (031) 82520665
b.  Email: bptd11jatim@gmail.com
c.  Instagram : bptdkelasii_jatim

3.    Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
a. Telepon : 151
b. Email: info151@dephub.go.id
c. Facebook : kemenhub151
d. X: @kemenhub151
e. Instagram: kemenhub151

4.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
a. Website: www.lapor.go.id
b. SMS melalui nomor 1708
c. X: @lapor1708
d.Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store