No. SK: KP-BPTD.JATIM 80 TAHUN 2023
a. Petugas Terminal memberikan pelayanan operasional kendaraan angkutan umum di dalam Terminal selama 24 jam.
b. Waktu yang dibutuhkan dalam pemberian layanan angkutan umum dari mulai masuk terminal sampai dengan pelaksanaan rampcheck dan keberangkatan ± 30 menit
Tidak dipungut biaya
Pengaturan Angkutan Penumpang umum ( Bus AKAP/AKDP,Mobil Penumpang Umum) di dalam Terminal yang berjalan baik.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui: 1. Layanan Contact center pada Satuan Pelayanan yang ada di BPTD Kelas II Jawa Timur (nomor telepon, email dan sosial media) : https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/jatim/satpel/ 2. Layanan Contact Center BPTD melalui : 3. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui : 4. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur
Kepala Sub Bagian Tata Usaha