Surat Keterangan Pengganti Ijasah/ STTB/ SKHU/ DANEM/ SKYBS

No. SK: 094 TAHUN 2024

  1. Surat Kehilangan dari kepolisian
  2. Fotocopy Ijasah / Fotocopy SKHU / Fotocopy Raport / Fotocopy Buku Induk (salah satu) dengan diketahui Kepala Sekolah
  3. Surat Pertanggung jawaban mutlak
  4. Jika fotocopy ijasah / Fotocopy SKHU / Fotocopy Raport / Fotocopy Buku Induk (salah satu) tidak ada maka melampirkan surat pernyataan bermaterai dua orang saksi teman satu angkatan sekolah dengan dilampiri fotocopy KTP saksi dan fotocopy ijasah sanksi

  1. Pemohon datang ke sekolah untuk melaporkan kehilangan (rusak) Ijasah / STTB / SKHUN / DANEM / SKYBS dari pemohon.
  2. Petugad administrasi umum menerima kunjungan dan laporan kehilangan (rusak) Ijasah / STTB / SKHUN / DANEM / SKYBS dari pemohon.
  3. Petugas administrasi memberikan persyaratan pembuatan surat keterangan pengganti Ijasah / STTB / SKHUN / DANEM / SKYBS.
  4. Petugas administrasi umum menerima syarat lengkap pembuatan surat keterangan pengganti Ijasah / STTB / SKHUN / DANEM / SKYBS yang hilang / rusak sesuai yang telah diminta dari pemohon.
  5. Petugas administrasi umum membuat surat keterangan pengganti Ijasah / STTB / SKHUN / DANEM / SKYBS sesuai peraturan.
  6. Kepala sekolah menandatangani surat keterangan pengganti Ijasah / STTB / SKHUN / DANEM / SKYBS.
  7. Petugas administrasi umum membubuhkan stempel pada surat keterangan pengganti Ijasah / STTB / SKHUN / DANEM / SKYBS.
  8. Petugas administrasi umum menyerahkan surat keterangan pengganti Ijasah / STTB / SKHUN / DANEM / SKYBS kepada pemohon.
  9. Petugas administrasi umum mengarsipkan Surat Keterangan pengganti Ijasah / STTB / SKHUN / DANEM / SKYBS.
  10. Pemohon meneruskan surat ke Dinas Pendidikan karena Surat Keterangan diketahui Kepala Dinas Pendidikan

Jika persyaratan lengkap dan pejabat berwenang ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijasah/ STTB/ SKHUN/ DANEM/ SKYBS

Telp : 02716008020

email : smpkorska@gmail.com

Instagram : skosurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smpkhususolahragasurakarta.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijasah/ STTB/ SKHU/ DANEM/ SKYBS"