No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024
Jangka waktu penyelesaian:
~ Administrasi 15 - 30 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Cuti
Prosedur Pengaduan:
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat cuti PNS/Non PNS kepada Petugas
2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, kemudian di proses
3. Pengambilan surat cuti PNS/Non PNS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store