Pelayanan Penerimaan Pengajuan Berkas Izin Cuti

No. SK: 103/DISDIK.A.000.8.3.2/2024

  • Persyaratan Pengajuan Berkas Cuti
    1. Fotocopy SK CPNS dan Fotocopy SK PNS
    2. Fotocopy SK kenaikan Gaji Berkala terakhir
    3. Fotocopy Kenaikan Pangkat Terakhir
    4. Fotocopy SK Mutasi (jika ada)

Jangka waktu penyelesaian:

~ Administrasi 15 - 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

Prosedur Pengaduan:

1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat cuti PNS/Non PNS kepada Petugas

2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, kemudian di proses

3. Pengambilan surat cuti PNS/Non PNS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-