No. SK: KP-BPTD.JATIM 80 TAHUN 2023
layanan data dan informasi melalui persuratan memerlukan waktu 1-2 hari sejak surat diterima
layanan data dan informasi yang dilakukan secara langsung ( tatap muka) memerlukan waktu 15 menit
Tidak dipungut biaya
Data dan Informasi Publik yang dibutuhkan oleh masyarakat
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui: 1. Layanan Contact center pada Satuan Pelayanan yang ada di BPTD Kelas II Jawa Timur (nomor telepon, email dan sosial media) : https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/jatim/satpel/ 2. Layanan Contact Center BPTD melalui :
3.
Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
4.
Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan
Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur
Kepala Sub Bagian Tata Usaha