Layanan Data dan Informasi Publik

No. SK: KP-BPTD.JATIM 80 TAHUN 2023

  1. adanya masyarakat yang membutuhkan layanan data dan informasi publik yang mana sesuai peraturan
  2. adanya surat permohonan

  1. Masyarakat selaku pemohon mengirim surat permohonan yang disertai dengan data pribadi atau dapat datang langsung ke ruang PPID;
  2. petugas persuratan mengajukan surat ke pimpinan untuk di disposisikan, yang kemudian dilanjutkan untuk pengarsipan. dan bagi pemohon yang tatap muka dilakukan pengisian buku tamu
  3. Petugas PPID memvalidasi data pada surat pengajuan
  4. mengajukan surat permohonan kepada seksi atau unit terkait, atas data dan informasi yang diberikan
  5. membuat surat jawaban dengan dilampirkan data atau informasi yang dibutuhkan kepada pemohon ataupun menginformasikan langsung kepada pemohon

layanan data dan informasi melalui persuratan memerlukan waktu 1-2 hari sejak surat diterima
layanan data dan informasi yang dilakukan secara langsung ( tatap muka) memerlukan waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Publik yang dibutuhkan oleh masyarakat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.    Layanan Contact center pada Satuan Pelayanan yang ada di BPTD Kelas II Jawa Timur (nomor telepon, email dan sosial media) : https://hubdat.dephub.go.id/id/bptd/jatim/satpel/ 

2.    Layanan Contact Center BPTD melalui :

a.  Telepon : (031) 82520665

b.  Email: bptd11jatim@gmail.com

c.  Instagram : bptdkelasii_jatim

3.    Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a. Telepon : 151

b. Email: info151@dephub.go.id

c. Facebook : kemenhub151

d. X: @kemenhub151

e. Instagram: kemenhub151

4.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!

a. Website: www.lapor.go.id

b. SMS melalui nomor 1708

c. X: @lapor1708

d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store