Pelayanan Terpadu

No. SK: HK02.03/I/05041/2021

  1. Membawa surat permohonan layanan informasi ke bagian layanan terpadu.
  2. Membawa dokumen pendukung untuk mendapatkan informasii layanan sesuai yang dibutuhkan.
  3. Mengenakan kartu kunjungan (kartu visitor)

  1. menerima permohonan dan memverifikasi dokumen
  2. meneruskan proses ke unit terkait (subag, pusat, unit)
  3. meminta persetujuan terkait layanan sesuai permohonan
  4. melakukan validasi penyelesaian layanan
  5. penyelesaian dokumen sesuai permohonan pelanggan
  6. hasil diterima sesuai permohonan
  7. membuat laporan pelaksanaan pelayanan terpadu

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Produk-produk layanan Akademik dan Kemahasiswaan, Layanan Umum dan Kepegawaian serta Layanan informasi keuangan

1. Disediakan layanan pengaduan melalui layanan hotline service dan informasi dengan nomor 021- 8497 8696 atau nomor selular 0811 1202 1333

 2. Layanan pengaduan ,saran dan masukan dapat di akses dengan pranala link https://www.poltekkesjakarta3.ac.id dan email : sekretariat@poltekkesjakarta3.ac.id 67

 3. Masukan pengaduan ,Saran dan Masukan pada kotak saran yang telah di sediakan di setiap gedung Poltekkes Jakarta 3 atau gantungkan pada pohon pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.poltekkesjakarta3.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu"