No. SK: HK02.03/I/05041/2021
Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan disesuaikan
dengan ketentuan
1. Disesuaikan dengan kebijakan penyelenggara Uji Kompetensi Nasional pada tahun berjalan.
2. Biaya TO Uji Kompetensi Nasional 2 kali di biayai oleh Dipa Poltekkes.
3. Biaya Uji Kompetensi Nasional bagi mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jakarta III dibiayai oleh Dipa Poltekkes.
4. Biaya TO Uji kompetensi Internal minimal 2 kali dibiayai
mandiri.
Sertifikat kompetensi
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Subbagian Administrasi Akademik Poltekkes Kemenkes Jakarta III Alamat: Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta III Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Bekasi
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon (021) 84978693 Faksimile (021) 84978696 Email sekretariat@poltekkesjakarta3.ac.id Laman www.poltekkesjakarta3.ac.id
3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
malalui kotak saran di masing-masing Jurusan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store