Prosedur Pengangsuran UKT

No. SK: HK02.03/I/05041/2021

  1. Mahasiswa yang terdampak kondisi kahar Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)

  1. Koordinator dan PA : Melakukan pengecekan kebenaran kondisi dan berkas persyaratan yang diajukan mahasiswa. Jurusan : Membuat usulan ke direktur berdasarkan hasil pengecekan kebenaran data berkas persyaratan dan usulan mahasiswa.
  2. Wadir & Kabag : Mengoreksi dan memverifikasi usulan dan berkas persyaratan sesuai ketentuan.
  3. Direktur : Memberikan disposisi sesuai dengan hasil verifikasi wadir dan kabag.

7 Hari kerja

Disesuaikan dengan UKT masing-masing prodi

Uang Kuliah Tunggal

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Direktur Poltekkes Kemenkes Jakarta III c.q Subbagian Administrasi Akademik Alamat: Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta III Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Bekasi

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon (021) 84978693 Faksimile (021) 84978696 Email sekretariat@poltekkesjakarta3.ac.id Laman www.poltekkesjakarta3.ac.id

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui kotak saran:di Lobi Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta III.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.poltekkesjakarta3.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengangsuran UKT"