Pengajuan Transkrip Akademik Pengganti

No. SK: HK02.03/I/05041/2021

  1. Menyerahkan surat permohonan untuk dibuatkan transkrip akademik pengganti
  2. Menyelesaikan pembayaran biaya pembuatan transkrip akademik pengganti

  1. Pemohon membuat permohonan transkrip akademik pengganti kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Jakarta III, dengan dilampirkan: a. Surat keterangan hilang dari kepolisian yang masih berlaku b. Salinan transkrip yang hilang/ rusak (jika ada)
  2. Surat permohonan ditandatangani oleh pemohon di atas meterai 10.000.

10 Hari kerja

Rp. 200.000,-

Transkrip akademik pengganti

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Subbagian Administrasi Akademik Poltekkes Kemenkes Jakarta III Alamat: Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta III Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Bekasi

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon (021) 84978693 Faksimile (021) 84978696 Email sekretariat@poltekkesjakarta3.ac.id Laman www.poltekkesjakarta3.ac.id

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui kotak saran: 51 Kotak Saran terdapat di Lobi Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta III.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.poltekkesjakarta3.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Transkrip Akademik Pengganti"