Surat Keterangan Pengganti Kehilangan/Kerusakan Ijazah/SKHUN

No. SK: 39/000.8.3.2/IV/2023

  1. Surat Keterangan kehilangan dari polisi
  2. Surat keterangan kehilangan dari sekolah asal
  3. Fotokopi ijazah
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi KK

  1. Pemohon menyerahkan berkas surat keterangan pengganti kehilangan/kerusakan ijazah/SKHUN ke Petugas Counter, Petugas Counter Pemeriksaan berkas, Petugas Counter mengembalikan berkas kepada pemohon jika tidak memenuhi syarat dan jika memenuhi syarat selanjutnya diproses.
  2. Sekretaris/Kabid mengesahkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah
  3. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, Setelah ditandatangani, petugas counter menyerahkan ke Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 10 (menit) jika kepala dinas ada di tempat dan 2 (hari) kerja jika kepala dinas tidak ada di tempat setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Kehilangan/Kerusakan Ijazah/SKHUN

  • Melalui SP4N LAPOR!
  • Melakukan Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung
  • Melalui Pengaduan pada Email Disdik@batam.go.id
  • Melalui Media Sosial Disdik Kota Batam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Kehilangan/Kerusakan Ijazah/SKHUN"