No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
1. Jam Kerja menerima pelayanan :
Hari : Sepanjang hari
Waktu : 24 Jam
2. Respon Time oleh petugas IGD kurang dari 5 menit
3. Lama Tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Peraturan Kepala BP Batam No.13 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Badan Usaha Rumah Sakit.
Pelayanan Pendaftaran Gawat Darurat dan Rawat Inap dari IGD
Melalui :
1. 1. Pejabat Pengelola Pengaduan :
Nama :Sudirman, S. Kep., Ners
Jabatan : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha
Petugas Pengaduan : Imelia Agustin
2. Telepon : (0778) 322121/ 322122
3. Website Pengaduan : https://rsbp.bpbatam.go.id
4. Kotak pengaduan, saran dan masukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store