Pendaftaran Gawat Darurat dan Rawat Inap dari IGD

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu maksimal 3x24 jam

  1. Pasien datang dilakukan triage oleh petugas IGD
  2. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar pasien (Penanggung Jawab Pasien)
  3. Petugas meminta finger print pasien
  4. Dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis
  5. Pemeriksaan penunjang bila dibutuhkan
  6. Pengambilan Obat
  7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. Pasien pulang / dirawat / dirujuk

1.       Jam Kerja menerima pelayanan :

Hari         : Sepanjang hari

Waktu     : 24 Jam

2.       Respon Time oleh petugas  IGD kurang dari 5 menit

3.       Lama Tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien


Peraturan Kepala BP Batam No.13 Tahun 2023  tentang Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Badan Usaha Rumah Sakit.


Pelayanan Pendaftaran Gawat Darurat dan Rawat Inap dari IGD

Melalui :

1.       1. Pejabat Pengelola Pengaduan :

    Nama  :Sudirman, S. Kep., Ners

    Jabatan : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha

    Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

2. Telepon : (0778) 322121/ 322122

3.   Website Pengaduan : https://rsbp.bpbatam.go.id

4.   Kotak pengaduan, saran dan masukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gawat Darurat dan Rawat Inap dari IGD"