Pendaftaran Rawat Jalan dan Rawat Inap dari Poliklinik

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Pandaftaran bisa melalui loket pendaftaran / mandiri melalui mesin APM / melalui Mobile JKN / WA Blast
  2. Pengambilan nomor antri untuk pasien yang mendaftar melalui loket
  3. Pengecekan berkas oleh petugas pendaftaran (KTP, Kartu BPJS dan Surat Rujukan) saat proses pendaftaran
  4. Finger print pasien saat mendaftar
  5. Dilakukan pemeriksaan TTV oleh Perawat di Nurse Station Poliklinik
  6. Dilakukan pemeriksaan oleh Dokter
  7. Pemeriksaan penunjang
  8. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk yang pasien tunai
  9. Pengambilan obat di Apotek rawat jalan
  10. Pasien pulang / dirawat / dirujuk

Jam Kerja menerima pelayanan :

Hari         : Senin s/d Sabtu

Waktu     : 07.30 s/d selesai


Peraturan Kepala BP Batam No.13 Tahun 2023  tentang Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Badan Usaha Rumah Sakit.


Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan dan Rawat Inap dari Poliklinik

Melalui :

1.       1. Pejabat Pengelola Pengaduan :

    Nama  :Sudirman, S. Kep., Ners

    Jabatan : Asmen Pemasaran Hukum dan

                     Pengembangan Usaha

    Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

2. Telepon : (0778) 322121/ 322122

3.   Website Pengaduan : https://rsbp.bpbatam.go.id

4.   Kotak pengaduan, saran dan masukan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Jalan dan Rawat Inap dari Poliklinik"