Instalasi Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Surat Pengantar
  2. Persyaratan Teknis
  3. Kartu Identitas/KTP
  4. Kartu BPJS
  5. Kartu Berobat RSBP Batam

  1. Pasien dari Lab lain atau Lab langsung melakukan pendftaran di pendaftaran RSPB Batam dengan transaksi pemeriksaan Lab Langsung melalui SIMRS, setelah itu daftar ke Laboratorium dengan membawa billing
  2. Pasien dari IGD, Rawat Inap dan Rawat Jalan/Poli dapat langsung ke pendaftaran Laboratorium dengan membawa billing, permintaan pemeriksaan laboratorium diinput melalui SIMRS yang terbridging ke LIS
  3. Setelah melakukan pendaftaran laboratorium petugas administrasi laboratorium akan mencetak billing lab dan barcode sampel. Barcode sampel akan dilekatkan pada wadah sampel kemudian petugas lab melakukan sampling pada pasien dengan permintaan pemeriksaan laboratorium
  4. Sampel yang sudah diolah akan dilakukan pemeriksaan sesui dengan permintaan pemeriksaan laboratorium
  5. Hasil pemeriksaan dari alat akan terkirim ke data LIS ( Laboratorium Infromasi System ) yang akan diverifikasi oleh petugas laboratorium dan divalidasi oleh dokter Sp.PK
  6. Hasil laboratorium yang sudah divalidasi oleh dokter Sp.PK akan terdistribusi secara otomatis ke SIMRS : IGD/ Rawat Inap/ Rawat Jalan/ Poli atau didistribusikan ke pasien melalui petugas administrasi laboratorium

Hari                   :  24 Jam

Tempat              :  Ruang Instalasi Laboratorium RSBP Batam

 

Jangka waktu : Mulai pasien di sample sampai dengan menerima hasil laboratorium

Peraturan Kepala BP Batam No.13 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Badan Usaha Rumah Sakit

Pemeriksaan Laboratorium

Melalui :

a.   Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama    : Sudirman, S.Kep, Ners

Jabatan : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha

b.  Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

c.   Telepon     : 0778-322121, 322122

d.  Wesite Pengaduan                : https://www.rsbp.bpbatam.go.id

e.  Kotak pengaduan, saran dan masukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Laboratorium Patologi Klinik"