Pelayanan Rujuk Balik

No. SK: 440/033 TAHUN 2024

  1. Surat Rujuk Balik dari RS (Dokter Spesialis)
  2. Resep obat dari RS (Dokter Spesialis)
  3. Terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan sudah terdaftar sebagai pasien PRB dan RS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  3. Petugas melakukan pemeriksaan penyakit penunjang (jika perlu)
  4. Petugas mengecek kelengkapan berkas rujuk balik dan membuatkan resep sesuai resep dari RS
  5. Petugas menginput data pasien dalam aplikasi simkes dan P Care BPJS
  6. Petugas mencetak resep dari aplikasi
  7. Petugas mencetak resep dari aplikasi
  8. Petugas memberikan resep ke pasien dilanjutkan ke ruang farmasi

15 Menit

Ditanggung BPJS

Rujuk Balik

a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmaskuwarasan), Facebook (puskesmas kuwarasan), email pusk_kuwarasan@yahoo.co.id dan nomor telp/ WA 083126031890

b. Petugas mencatat semua pengaduan

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui Instagram/ Facebook/ telepon/ No Whatsapp/ email pengadu yang bersangkutan serta dipasang di papan umpan balik yang ada di puskesmas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store