Pengajuan Cuti Kuliah

No. SK: HK02.03/I/05041/2021

  1. Mahasiswa telah melakukan registrasi administratif pada waktu yang sesuai dengan jadwal registrasi
  2. Mahasiswa yang mengajukan cuti mahasiswa minimal semester 3

  1. Mahasiswa mengajukan surat cuti kepada Ketua Jurusan yang dilampiri surat rekomendasi dari pembimbing akademik
  2. Jurusan mengirim surat rekomendasi dan permohonan cuti mahasiswa kepada Direktur
  3. Direktur mengeluarkan/ menerbitkan SK cuti mahasiswa
  4. Direktur memberikan disposisi SK cuti mahasiswa kepada
  5. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Umum
  6. Mahasiswa menerima SK cuti kuliah

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Cuti Kuliah

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Koordinator kemahasiswaan direktorat dan atau jurusan

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Telepon : 021-84978693

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui kotak saran. Kotak saran tersedia di setiap jurusan dan direktorat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.poltekkesjakarta3.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Cuti Kuliah"