Pemulasaran Jenazah

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Perawat/Petugas ruangan menginformasikan kepada petugas kamar jenazah.
  2. Petuags kamar jenazah mengambil jenazah di ruangan perawatan.
  3. Petugas kamar jenazah memasang label identitas pada jenazah.
  4. Apabila keluarga meminta, petugas kamar jenazah melakukan pemulasaran jenazah dari memandikan mengkafani dan memasukkan dalam peti jenazah
  5. Petugas kamar jenazah menanyakan apakah administrasi pasien sudah selesai atau belum.
  6. Apabila administrasi perawatan sudah selesai jenazah boleh pulang, boleh menggunakan mobil jenazah rumah sakit atau mobil pribadi
  7. Apabila mau menggunakan mobil jenazah, petugas kamar jenazah menghubungi sopir mobil jenazah untuk dibawa pulang

Jam ke   Jam Kerja menerima pelayanan< 30 (tiga puluh) menit terlayani sejak permintaan diterima


Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku

Pemulasaran/Perawatan Jenazah

Melalui :

1.       Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama : Sudirman, S. Kep., Ners

Jabatan : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha

Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

2.       Telepon : 0778 322121/322122

3.       Wesite Pengaduan : https://www.rsbp.bpbatam.go.id

4.       Kotak pengaduan, saran dan masukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran Jenazah"