No. SK: 445/096/KPTS/402.102.15/2023
Lama pelayanan 10-120 menit
SeSesuai
Peraturan Bupati Madiun Nomor 43 Tahun
2021, tentang tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah pada pusat
kesehatan masyarakat di kabupaten madiun
• Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang pemeriksaan lab yg dilakukan. • Mendapatkan hasil laboratorium
Apabila ada ucapan, tindakan maupun pelayanan yang dirasa kurang berkenan, maupun sarana dan prasarana yang kurang memadai serta demi meningkatkan kualitas pelayanan UPT Puskesmas Wungu, baik penderita, keluarga maupun masyarakat dipersilahkan mengadu dengan cara : · Mengisi aplikasi e-sukma dengan Alamat https://sukma.jatimprov.go.id/fe/survey?idUser=413 · Menulis dan memasukkan dalam kotak pengaduan/ saran yang telah tersedia · Whatsapp/SMS: 0812 1776 5605 · No Telp.: (0351) 494048 · Mengirimkan email ke pkmwungu22@gmail.com · Pelayanan hasil aduan dipampang di pampang pengumuman Atau bisa langsung menemui Kepala Puskesmas dr. Dwi Yekti Widiastuti |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store