Farmasi

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. SEP (Surat Eligibilitas Peserta) BPJS
  2. Bukti Registrasi Pendaftaran Pasien Tunai
  3. Kartu Berobat/ Surat Jaminan Perusahaan Langganan

  1. Pasien menyerahkan Kelengkapan Dokumen Pelayanan Resep di Apotek RSBP Batam sesuai dengan Jaminannya.
  2. Pasien menunggu panggilan
  3. Resep elektronik diproses sesuai jaminannya
  4. Setelah Pengentrian resep secara elektronik di SIMRS, maka obat akan disiapkan oleh petugas Farmasi
  5. Setelah disiapkan, obat akan di cek (QC) apakah sudah sesuai dengan resep dokter atau tidak
  6. Petugas Farmasi akan memanggil pasien dan obat akan diserahkan ke Pasien dan diberikan Informasi Seputar Penggunaan Obat tersebut/ Konseling.

Jam kerja menerima pelayanan Rawat Jalan :

Hari              :    Senin s/d Sabtu

Waktu           :    07.00 wib s/d 17.00 wib

Tempat        :    Apotek RS Badan Pengusahaan Batam,

    

Jangka waktu :

Mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat, dengan kriteria:

§  Obat Jadi                   : < 30menit.

§  Obat Racik                 :  > 60 Menit.

Obat Kronis              :  > 60 Menit.

Peraturan Kepala BP Batam No.13 Tahun 2023  tentang Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Badan Usaha Rumah Sakit

Pelayanan Farmasi

Melalui :

1.       Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama                          : Sudirman, S. Kep., Ners

Jabatan                       : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha

Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

 

2.       Telepon                       : 0778 322121/322122

3.       Website Pengaduan : https://www.rsbp.bpbatam.go.id

4.       Kotak pengaduan, saran dan masukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"