No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
Jam kerja menerima pelayanan Rawat Jalan :
Hari : Senin s/d Sabtu
Waktu : 07.00 wib s/d 17.00 wib
Tempat : Apotek RS Badan Pengusahaan Batam,
Jangka waktu :
Mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat, dengan kriteria:
§ Obat Jadi : < 30menit.
§ Obat Racik : > 60 Menit.
Obat Kronis : > 60 Menit.Peraturan Kepala BP Batam
No.13 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan
dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Badan Usaha Rumah Sakit
Pelayanan Farmasi
Melalui :
1. Pejabat Pengelola Pengaduan:
Nama : Sudirman, S. Kep., Ners
Jabatan : Asmen Pemasaran Hukum dan Pengembangan Usaha
Petugas Pengaduan : Imelia Agustin
2. Telepon : 0778 322121/322122
3. Website Pengaduan : https://www.rsbp.bpbatam.go.id
4. Kotak pengaduan, saran dan masukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store