Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP;

  1. Surat permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang ditandatangani oleh Wajib Pajak;
  2. Surat kuasa khusus dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak datang ke loket helpdesk untuk mendapat checklist kelengkapan;
  2. Setelah dokumen lengkap, Wajib Pajak datang ke loket Surat Lainnya;
  3. Wajib Pajak menunggu proses penerbitan produk layanan sesuai jangka waktu layanan
  4. Wajib Pajak menerima produk layanan.

WajiPajak dapat melakukan pencabutan permohonan Pasal 3UKUP sebelum  diterbitkan surat keputusan



Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap. serta diterbitkannya laporan sumir yang akan menghentikan proses Penelitian Pengurangan - penghapusan-pembatalan (pasal 36 ayat (1) UU KUP & pasal 19 UU PBB).

1. Telepon: 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP;"