No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
1 (satu) s/d 2 (dua) jam terlayani setelah pasien datang sejak Pendaftaran hingga Pemeriksaan Dokter.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Batam yang berlaku.
Pelayanan Rawat Jalan
Pengguna layanan dapat menyampaikan dengan cara memasukan keluhan secara tertulis kepada Pimpinan BP Batam, disamping itu dapat pula dilakukan melalui website PPID BP Batam atau melalui email BP Batam Melalui :
1. Pejabat Pengelola Pengaduan:
Nama :Sudirman, S. Kep., Ners
Jabatan :Asisten Manager Pemasaran Hukum Dan Pengembangan Usaha
2. Petugas Pengaduan : Imelia Agustin
3. Telepon : 0778-325121
4. Wesite Pengaduan : https://rsbp.bpbatam.go.id
5. Kotak pengaduan,saran dan masukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store