Rawat jalan

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Kartu Identitas/KTP.
  2. Surat Rujukan
  3. Surat Pengantar

  1. Pasien / Keluarga Pasien, Mengambil nomor antrian, untuk ke loket pendaftaran atau langsung menuju APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri )
  2. Petugas Loket Pendaftaran atau APM mencetak bukti pasien mendaftar dan mengarahkan pasien ke nurse station, untuk dilakukan vital sign
  3. Setelah dilakukan vital sign, kemudian dilakukan penginputan di simrs,pasien diarahkan ke poli yg dituju
  4. Proses pemeriksaan dokter,dan apabila diperlukan dilanjutkan dengan pemeriksaan penunjang, pasien diarahkan ke laboratorium atau radiologi
  5. Dan apabila diperlukan layanan rawat inap, maka pasien diarahkan untuk pemeriksaan penunjang , setelah itu langsung menuju ke pendaftaran pada loket rawat inap
  6. Sedangkan apabila Pasien tidak diperlukan tindakan rawat inap / pemeriksaan penunjang maka Pasien dapat melanjutkan pada layanan Farmasi/Apotek dan kasir , kemudian pasien pulang

1 (satu) s/d 2 (dua) jam terlayani setelah pasien datang sejak Pendaftaran hingga Pemeriksaan Dokter.


Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan  Batam yang berlaku.

Pelayanan Rawat Jalan

Pengguna layanan dapat menyampaikan dengan cara memasukan keluhan secara tertulis kepada Pimpinan BP Batam, disamping itu dapat pula dilakukan melalui website PPID BP Batam atau melalui email BP Batam Melalui :

1.     Pejabat Pengelola Pengaduan:

       Nama   :Sudirman, S. Kep., Ners

       Jabatan :Asisten Manager Pemasaran Hukum Dan   Pengembangan Usaha

2.    Petugas Pengaduan : Imelia Agustin

3.    Telepon                   : 0778-325121

4.    Wesite Pengaduan  : https://rsbp.bpbatam.go.id

5.    Kotak pengaduan,saran dan masukan

         
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat jalan"