Pembuatan Surat Cuti Kuliah

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Mendapatkan izin cuti dari dosen pembimbing akademik dan ketua program studi.
  2. Foto/Scan Surat Keterangan Bebas Pembayaran
  3. Foto/Scan izin cuti kuliah dari orang tua/wali
  4. Foto/Scan Surat keterangan/bukti sah alasan cuti
  5. Foto/Scan transkrip sementara terbaru
  6. Foto/Scan KHS semester terakhir

  1. Mahasiswa membuka form pengajuan Cuti Kuliah melalui menu Layanan Akademik di situs mmtc.ac.id.
  2. Form Pengajuan Cuti Kuliah tersebut dimintakan tanda tangan atau pernyataan menyetujui kepada Orang Tua, Ketua Program Studi, serta Pembimbing Akademik.
  3. Setelah mendapatkan tanda tangan atau pernyataan menyetujui silakan mengajukan Cuti Kuliah dan mengupload berkas melalui form Pengajuan Cuti Kuliah
  4. Petugas Administrasi Akademik memverifikasi pengajuan Cuti Kuliah
  5. Pengajuan Cuti Kuliah diajukan ke Puket I untuk mendapatkan persetujuan
  6. Pengajuan Cuti Kuliah diproses setelah mendapat disposisi dari Puket I
  7. Petugas mengirimkan Surat Izin Cuti Kuliah
  8. Mahasiswa menerima Surat Izin Cuti Kuliah

Dibutuhkan waktu tertera untuk memproses dokumen yang diupload serta memverifikasinya

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti Kuliah

Pengaduan ditangani melalui layanan hotline akademik : 0895-2278-3131

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia melalui mmtc.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Cuti Kuliah"