Instalasi Gawat Darurat

No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024

  1. Kartu Identitas/KTP.
  2. Surat Rujukan
  3. Kartu Berobat RSBP
  4. Kartu Asuransi

  1. Pasien/Keluarga Pasien,adan datang ke IGD,dilakukan triase oleh petugas Keluarga melakukan pendaftaran pada pada Loket Pendaftaran yang berada di RSBP Batam Jl. Cipto Mangunkusumo, Sekupang-Batam
  2. Petugas mengantarkan ke ruang Pemeriksaan/Tindakan untuk dilakukan observasi dan tindakan.
  3. Pasien/Keluarga Pasien melakukan pembayaran administrasi atas observasi/tindakan yang telah dilakukan pada loket admision
  4. Petugas pendaftaran melakukan penanganan terhadap hasil observasi/tindakan, Apabila diperlukan tindakan lanjutan diarahkan kepada Petugas Rawat Inap dan Apabila tidak diperlukan tindakan lanjutan dinyatakan telah selesai.
  5. Pasien Keluar IGD : rawat inap, sembuh, rujuk ke RS lain dan meninggal.

≤5 (lima) menit terlayani setelah  pasien datang

Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam yang berlaku.

Pelayaanan Gawat Darurat

Pengguna layanan dapat menyampaikan dengan cara memasukan keluhan secara tertulis kepada Pimpinan BP Batam, disamping itu dapat pula dilakukan melalui website RSBP Batam.

Melalui :

1.     Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama     : Sudirman, S.Kep, Ns

Jabatan : Asisten Manager Pemasaran, Hukum dan Pengembangan Usaha

2.     Petugas Pengaduan      : Amelia Agustin

3.     Teleponmasukan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"