No. SK: SURAT PERINTAH 01B/A4.6/01/2024
≤5 (lima) menit terlayani setelah pasien datang
Pelayaanan Gawat Darurat
Pengguna layanan dapat menyampaikan dengan cara memasukan keluhan secara tertulis kepada Pimpinan BP Batam, disamping itu dapat pula dilakukan melalui website RSBP Batam.
Melalui :
1. Pejabat Pengelola Pengaduan:
Nama : Sudirman, S.Kep, Ns
Jabatan : Asisten Manager Pemasaran, Hukum dan Pengembangan Usaha
2. Petugas Pengaduan : Amelia Agustin
3. Teleponmasukan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store