Legalisir Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah

No. SK: 094 TAHUN 2024

  1. Fotocopy Ijasah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Ijasah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijasah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijasah / Surat Tanda Tamat Belajar asli.

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap ke bagian petugas administrasi umum.
  2. Petugas mengecek persyaratan.
  3. Petugas memberi stampel pengesahan legalisir pada lembar fotokopi ijasah/STTB/Surat keterangan pengganti ijasah/Raport dan diserahkan ke analis tata usaha.
  4. Analis tata usaha meneliti dan memberikan paraf pada lembar fotokopi ijasah/STTB/Surat keterangan pengganti ijasah/Raport yang akan dilegalisir.
  5. Mengirimkan untuk dimintakan tanda tangan kepala sekolah legalisasi ijasah/STTB/Surat Penggnti Ijasah/Raport.
  6. Kepala Sekolah menandatangani berkas legalisasi ijasah/STTB/Surat keterangan pengganti ijasah/Raport.
  7. Petugas Administrasi umum memberi stempel instansi atau sekolah.
  8. Petugas administrasi umum menyerahkan berkas legalisasi ijasah/STTB/Surat keterangan pengganti ijasah/Raport kepada pemohon.
  9. Petugas Administrasi umum mengarsipkan dokumen legalisir.

2 Jam (jika lengkap dan pejabat berwenang ditempat)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah

Melalui:

1. No telp : 02716008020

2.  Email  : smpkorska@gmail.com

3. Instagram : skosurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

smpkhususolahragasurakarta.sch.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijasah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijasah"