Pelayanan Kutipan Akta Perkawinan

No. SK: 09

  1. Surat nikah dari Pemuka Agama
  2. KTP-el Suami Istri
  3. Kartu Keluarga Suami Istri
  4. Pas Foto berwarna Berdampingan 4x6 3 lembar
  5. Bagi Janda atau Duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  6. Bagi Janda atau Duda karena cerai hidup melampirkan akta kematian pasangannya

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kutipan Akta Perkawinan"