Izin Pembelokan Sungai (Khususnya Bidang Pertambangan, dan lain-lain)

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Harus memiliki kajian dalam dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL);
  3. Rekomendasi Bupati/Walikota, khusus untuk wilayah sungai bukan kewenangan Provinsi; (Kondisional)
  4. Peta lokasi sungai yang akan dialihkan dan luas rencana alur sungai baru
  5. Hitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan dan luas rencana alur sungai baru
  6. Hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengalihan sungai sebelum dan sesudah pengalihan alur sungai
  7. Hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengalihan sungai sebelum dan sesudah pengalihan alur sungai
  8. Desain konstruksi ruang sungai baru
  9. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  11. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga
  12. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  13. .Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  14. .Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN;
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. c. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Pembelokan Sungai (Khususnya Bidang Pertambangan, dan lain-lain)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembelokan Sungai (Khususnya Bidang Pertambangan, dan lain-lain)"