No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023
Maksimal 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak
permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima
dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
SK Kepala DPMPTSP tentang Izin/Dispensasi Crossing Jalan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan Hasil Perkebunan berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Langsung dengan mengisi Form;
b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id;
c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id;
d. Telepon : (0511) 6749344;
e. Faximili : (0511) 6749344;
f. WhatsApp: 08115061000
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store