Standar Pelayanan Advokasi dan Asistensi Outward Investment

No. SK: SK Kemeninvest/BKPM No. 177 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan advokasi dan/atau asistensi yang ditujukan kepada: Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, cq. Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral, Kementerian Investasi / BKPM Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan 12190
  2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a) alamat email: tudep.kspm@bkpm.go.id dan tu.ditksregmul@bkpm.go.id; b) datang langsung di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu.
  3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: Profil pelaku usaha/pemohon yang akan/telah melaksanakan kegiatan outward investment; rencana/kendala pelaksanaan kegiatan outward investment; identitas pelaku usaha/pemohon; dan info kontak yang dapat dihubungi.

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, cq. Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral (via email/datang langsung).
  2. Direktur menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk menyiapkan advokasi maupun asistensi outward investment dan berkoordinasi dengan stakeholder lainya jika dibutuhkan.
  3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyampaikan respon maupun jawaban kepada pengguna layanan melalui info kontak yang dicantumkan dalam surat permohonan.
  4. Pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau pengguna layanan yang termasuk prioritas (yaitu lansia dan ibu hamil) yang datang langsung ke kantor Kementerian Investasi/BKPM, diselenggarakan melalui fasilitas, jalur, dan prosedur khusus yang tersedia di: Kantor Kementerian Investasi/BKPM Jalan Gatot Subroto No. 44, Jakarta Selatan Gedung Ismail Saleh, Lantai 1

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyediaan respon maupun jawaban terkait advokasi dan asistensi outward investment dari Direktorat Kerja Sama Regional & Multilateral yang tidak bersifat rahasia.

1.   Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.   Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

a.     Petugas pengaduan;

b.     Surat;

c.     Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.     Telepon Call Center 169

e.     Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

f.      Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan https://simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 2024

g.     Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.    Rapat Koordinasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Advokasi dan Asistensi Outward Investment"