Pembuatan KTP-El

  • Pengantar RT/RW
    1. Fotocopy Kartu Keluarga
    2. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir
    3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
    4. Email dan Nomor HP

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persayaratan kepada petugas 10 Menit 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas 10 menit 3. Pemohon melakukan perekaman KTP-El 20 menit 4. Petugas perekaman melakukan pengajuan cetak KTP-El dengan modul aplikasi 5 menit 5. Pemohon menerima tanda terima pengambilan KTP-El 5 menit 6. Pengajuan data Ke dinas Kependudukan Pencatatan Sipil 7. Pencetakan e.KTP dan KK – 3 dan 5 hari kerja 8. Penyerahan e.KTP dan KK kepada pemohon – 5 Menit

1. Pemohon menyerahkan berkas persayaratan kepada petugas - 10 Menit
2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas - 10 menit
3. Pemohon melakukan perekaman KTP-El - 20 menit
4. Petugas perekaman melakukan pengajuan cetak KTP-El dengan modul aplikasi - 5 menit
5. Pemohon menerima tanda terima pengambilan KTP-El -5 menit
6. Pengajuan data Ke dinas Kependudukan Pencatatan Sipil
7. Pencetakan e.KTP dan KK – 3 dan 5 hari kerja
8. Penyerahan e.KTP dan KK kepada pemohon – 5 Menit

Tidak dipungut biaya

pembuatan KTP-el

1. Website:-
2. Telp : -
3. Whatsapp : -
4. Email : kelurahanlaranganselatan871@gmail.com
5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP-El"