Izin Pengumpulan Uang atau Barang

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  5. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota setempat
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  7. Surat Keterangan Terdaftar pada Kesbangpolinmas Jika penyelenggara merupakan Organisasi Masyarakat
  8. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  9. Laporan rincian pengumpulan uang/barang sebelumnya; (Kondisional);
  10. Nota-nota pengeluaran; (kondisional)
  11. .Surat Kepengurusan/Struktur Organisasi
  12. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota tujuan PUB dilaksanakan
  13. .Surat Pernyataan tidak akan melakukan pemungutan di jalan Nasional dan Provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 1 dan 2, ditandatangani di atas materai Rp.10.000 dan diberi stempel
  14. .Surat Pernyataan bahwa PUB tidak akan disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, ditandatangani di atas materai Rp.10.000 dan diberi stempel
  15. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  16. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. c. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online