Pelayanan poli Eksekutif

No. SK: 24921

  1. KTP, Kartu Pelajar, Kartu BPJS

  1. 1. Pasien menyerahkan berkas pendaftaran kepada perawat NS 2. Perawat NS melakukan identifikasi pasien dan memastikan di SIM RS apakah pasien telah melakukan reservasi atau belum 3. Perawat NS melakukan anamnesa pasien 4. Perawat NS melakukan pemeriksaan TTV 5. Perawat NS menginformasikan nomor antrian pasien 6. Perawat NS menyerahkan tracer pendaftaran kepada pasien atau keluarga 7. Perawat NS mengarahkan pasien ke poli yang dituju dan meminta pasien atau keluarga meletakkan berkas pendaftaran di depan poli yang dituju 8. Perawat poli memanggil pasien masuk untuk diperiksa DPJP 9. DPJP memeriksa pasien 10. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang a. Pemeriksaan laboratorium: 1) Perawat memberikan form pengantar laboratorium kepada pasien atau keluarga 2) Pasien dan keluarga diarahkan menuju laboratorium b. Pemeriksaan radiologi: 1) Perawat memberikan form pengantar radiologi kepada pasien 2) Pasien dan keluarga diarahkan menuju radiologi 11. Pasien menunggu hasil pemeriksaan penunjang dan selanjutnya diserahkan Kembali kepada DPJP 12. DPJP menjelaskan hasil pemeriksaan penunjang kepada pasien 13. Perawat dan dokter memberikan edukasi kepada pasien sesuai kebutuhan dan rencana edukasi 14. DPJP memutuskan apakah pasien rawat jalan, rawat inap, OK elektif, konsul internal a. Rawat jalan 1) DPJP dan perawat melengkapi inputan ERM 2) Perawat mengarahkan pasien menuju kasir dan farmasi b. Rawat inap 1) Perawat menyerahkan form permintaan kamar kepada pasien atau keluarga 2) Perawat mengarahkan pasien menuju admission 3) Perawat memastikan pasien telah mendapat kamar 4) Perawat menyiapkan perlengkapan rawat inap 5) Perawat mengantar pasien ke rawat inap c. OK Elektif Perawat mengaktifkan prosedur OK elektif d. Konsul Internal Perawat mengaktifkan prosedur konsul internal e. Jika pasien jatuh dalam keaadaan emergency: Close bill, pasien daftar baru ke IGD dengan penjelasan pasien memang kriteria emergency dan ditemukan di poliklinik.

Waktu sampai di Ruang Penerimaan Poliklinik 15

Menit

1.    Untuk pasien umum, :

a.    Pergub.  Bali  No 63 Tahun 2023, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Bali Mandara

b.    PERDA 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.    Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

 


Poli Eksekutif

Email   : rsud.balimandara@gmail.com

Telp.    : 0361 4490566

SP4N Lapor : www.lapor.go.id, SMS 1708

   Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store