Penerbitan Transkrip Akademik

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Mahasiswa sudah berstatus Yudisium
  2. Mahasiswa membayar biaya ijazah

  1. Mahasiswa membayar biaya ijazah sesuai jadwal yang ditentukan
  2. Mahasiswa mengisi form penulisan ijazah dan transkrip, membubuhkan materai, dan menandatangani form penulisan ijazah dan transkrip
  3. Petugas memvalidasi data identitas mahasiswa yang dikirim melalui form penulisan ijazah dan transkrip
  4. Admin mencentang daftar mata kuliah mahasiswa yang dicantumkan ke dalam Transkrip Akademik
  5. Petugas menyusun draft Transkrip Akademik
  6. Petugas dan Admin mengecek ulang draft Transkrip Akademik yang dikirimkan
  7. Apabila Petugas dan Admin menemukan kesalahan di draft Transkrip kademik, Petugas dan Admin memperbaiki draft Transkrip Akademik.
  8. Petugas mencetak Transkrip Akademik
  9. Petugas memintakan tanda tangan ke pejabat yang menandatangani Transkrip Akademik
  10. Petugas membubuhkan cap ke Transkrip Akademik
  11. Petugas membuat salinan dan mengelola salinan Transkrip Akademik
  12. Petugas menyerahkan Transkrip Akademik

DIbutuhkan waktu tertera untuk melakukan verifikasi dan penerbitan dokumen

Tidak dipungut biaya

Transkrip Akademik

Pengaduan ditangani melalui admin akademi 0895-2278-3131

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Transkrip Akademik"