Pelayanan Ambulance

  1. KTP atau identitas lainnya
  2. Permintaan dengan surat atau telepon

  1. Ambulance Rujuk/Transpor
    1. Keluarga pasien melapor kepada perawat untuk pemakaian ambulan rumah sakit , selanjutnya mengisi blanko permohonan pemakaian ambulan.
    2. Pengemudi membawa dan menyerahkan blanko permohonan pemakaian ambulance yang sudah ditandatangani keluarga pasien dan petugas /perawat ranap ke kasir.
    3. Petugas kasir menyerahkan blanko surat perintah jalan ambulan
    4. Petugas ambulan mengisi blanko surat perintah jalan ambulan termasuk mengisi Kilometer perjalanan yang dituju melaui google map.
    5. Petugas kasir melakukan pengentrian data Kilometer pejalanan di dalam aplikasi billing pasien untuk menghitung tagihan biaya pemakaian ambulan yang akan dibayar keluarga pasien sesuai surat perintah jalan ambulan.
    6. Keluarga pasien membayar tagihan biaya pemakaian ambulan
    7. Pasien diantar pada alamat yang dituju.
  2. Ambulance Jenazah
    1. Keluarga pasien melapor kepada perawat untuk pemakaian ambulan rumah sakit , selanjutnya mengisi blanko permohonan pemakaian ambulan.
    2. Pengemudi membawa dan menyerahkan blanko permohonan pemakaian ambulance yang sudah ditandatangani keluarga pasien dan petugas /perawat ranap ke kasir.
    3. Petugas kasir menyerahkan blanko surat perintah jalan ambulan
    4. Petugas ambulan mengisi blanko surat perintah jalan ambulan termasuk mengisi Kilometer perjalanan yang dituju melaui google map.
    5. Petugas kasir melakukan pengentrian data Kilometer pejalanan di dalam aplikasi billing pasien untuk menghitung tagihan biaya pemakaian ambulan yang akan dibayar keluarga pasien sesuai surat perintah jalan ambulan.
    6. Keluarga pasien membayar tagihan biaya pemakaian ambulan
    7. Jenazah diantar pada alamat yang dituju
  3. Ambulanca SPGDT
    1. Jalur langsung
    . . . a. Keluarga pasien datang ke IGD
    . . . b. Keluarga pasien memberitahukan hal tersebut kepada petugas IGD
    . . . c.Petugas IGD menyakan nama pasien , alamat pasien dan kondisi pasien saat itu
    2. Petugas IGD berangkat menuju lokasi
    3. Jalur Tidak Langsung :
    . . . Keluarga pasien menghubungi Rumah sSakit via telepon 075221013 ext 113, IGD RSSN : 08116604549

Setiap hari 24 jam

Tarif Layanan Ambulance
1. Ambulance Transport Pasien
. . Tarif dasar Rp. 80.000 + Per km = RP.10.000,-
2. Tarif layanan Pelaksanaan, biaya pengganti lunsum tenaga pendamping ambulance.
. . a. Untuk pendamping ambulance SPGDT
. . b. Untuk Pendampingan Rujukan Pasien Umum dan BPJS
. . c. Untuk Pendamping ambulan Pasien pulang atas permintaan sendiri atau meninggal dunia

1. Pengantaran Rujuk /transpor pasien
2. Pengantaran Jenazah

WA Pengaduan : 082284202324
2. Telepon : 0752 - 21013
3. Email : hukormasrsomh@gmail.com
4. Website : www.rsomh.co.id
5. Kotak Saran
6. Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"