Pelayanan Tim Kerja Penelitian

  1. Penelitian Eksternal
    a. Surat Permohonan Pengambilan Data Awal
    b. Surat Permohonan Penelitian
    c. Surat izin Penelitian
    d. Proposal Penelitian yang sudah ditanda tangani Pembimbing / Pihak yang berkompeten
    e. Bukti pembayaran Biaya Penelitian
  2. Penelitian Internal
    a. Surat Permohonan Pengambilan Data Awal
    b. Surat Permohonan Penelitian
    c. Surat izin Penelitian
    d. Proposal Penelitian yang sudah ditanda tangani Pembimbing / Pihak yang berkompeten

  1. PENELITIAN EKSTERNAL
    1. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti dari suatu institusi di luar RSOMH Bukittinggi seperti Mahasiswa, Dosen, lembaga penelitian atau instansi lain, terlebih dahulu mengajukan permohonan penelitian ke Direktur Utama melalui Sekretaris dengan melampirkan Proposal Penelitian yang sudah ditanda tangani oleh Dosen Pembimbing atau pihak yang berkompeten (Mohon mencantumkan No HP Peneliti )
    2. Direksi memberikan disposisi permohonan ke Tim Kerja Penelitian untuk melakukan Kajian Proposal (Kelengkapan Proposal, Persyaratan Pembimbing, Pengambilan Data, Kerjasama dll)
    3. Tim Kerja Penelitian menghubungi peneliti
    4. Tim kerja penelitian melakukan telaah proposal dan kajian wawancara dengan peneliti
    5. Peneliti mengisi blanko format blanko koordinasi kegiatan penelitian
    6. Tim Kerja Penelitian membuat surat konfirmasi ke tempat penelitian untuk mendapat persetujuan penelitian. Kepala unit/ bagian dapat melakukan diskusi terlebih dahulu dengan pemohon apabila merasa belum jelas tentang penelitian yang akan dilakukan difasilitasi oleh Tim Kerja Penelitian .
    7. Apabila sudah ada konfirmasi dari unit tempat penelitian, peneliti menyelesaikan administrasi (pembayaran) ke kasir
    8. Peneliti Mendapat Surat Izin Penelitian
    9. Penelitian dengan subyek manusia harus mengajukan Protokol Etik Penelitian untuk mendapatkan SLE (Surat Layak Etik) dari Komite Etik Penelitian RSOMH Bukittinggi melalui aplikasi DigiTEPP (Digital Etik Protokol Penelitian) link https://s.id/digiTEPP
    10. Peneliti diberikan Name Tag Penelitian dan wajib mengikuti aturan yang berlaku pada saat penelitian .
    11. Penelitian dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk perubahan jadwal serta perpanjangan batas waktu penelitian, peneliti dapat berkoordinasi dengan Tim Kerja Penelitian .
    12. Bila penelitian telah selesai, peneliti melapor ke Tim Kerja Penelitian dan membawa hasil kuesioner penelitian
    13. Untuk penelitian S2 dan S3 harus mempresentasikan hasil penelitian di hadapan Direksi, Tim Kerja Penelitian, dan unit kerja terkait lainnya
    14. Peneliti menyerahkan hasil penelitian yang telah diperbaiki dan di tanda tangani oleh penguji dan pembimbing serta soft filenya
    15. Direksi Mengeluarkan surat Keterangan Selesai Penelitian
  2. PENGAMBILAN DATA AWAL PENELITIAN UNTUK PROPOSAL
    1. Peneliti mengajukan surat permohonan pengambilan data awal ke Direktur Utama sebagai langkah awal untuk pembuatan proposal penelitian (mohon mencantumkan No HP Peneliti )
    2. Surat diteruskan ke Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian
    3. Kemudian surat diteruskan ke Manajer Penelitian untuk melakukan telaah / pengkajian
    4. Tim Kerja Penelitian menghubungi peneliti untuk konfirmasi pertemuan
    5. Manajer Penelitian melakukan wawancara dengan peneliti
    6. Peneliti mengisi blanko koordinasi kegiatan pengambilan data sesuai format penelitian
    7. Tim Kerja Penelitian mengirimkan surat konfirmasi izin pengambilan data ke unit/ ruangan terkait
    8. Kepala unit terkait memberikan persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada surat Konfirmasi Penelitian
    9. Peneliti melakukan pembayaran di kasir
    10. Peneliti mendapatan Surat Izin Pengambilan Data
    11. Peneliti melakukan pengambilan data sesuai jadwal yang sudah ditetapkan
  3. PENELITIAN INTERNAL (STAF KARYAWAN RSOMH)
    1. Pegawai / Unit Kerja RSOMH mengajukan permohonan penelitian ke Direktur Utama melalui Sekretaris dengan melampirkan Proposal Penelitian
    2. Usulan penelitian dikaji dan disusun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan anggaran oleh Direktur SDM, Pendidikan.penelitian
    3. Direksi memberikan disposisi permohonan ke Tim Kerja Penelitian untuk melakukan Kajian Proposal (Kelengkapan Proposal, Persyaratan Pembimbing, Pengambilan Data, Kerjasama dll)
    4. Penelitian klinis harus diawali dengan mempresentasikan proposal dihadapan Direksi, Tim CRU (Clinical Research Unit), Komite Etik Penelitian, Komite Medik, SPI, Manajer dan unit terkait lainnya untuk menjelaskan terkait penelitian yang akan dilakukan serta inovasi apa yang akan dilakukan dari penelitian ini.
    5. Peneliti dan ketua CRU membuat Perjanjian Kontrak Penelitian ( Judul Penelitian, Hak dan Kewajiban, Waktu biaya penelitian, Keaslian penelitian, Pemantauan Penelitian, Laporan Hasil Penelitian, Seminar Hasil Penelitian, Publikasi Penelitian dll)
    6. Penelitian dengan intervensi kepada manusia harus mendapat Surat Layak Etik dari Komite Etik Penelitian RSOMH Bukittinggi sebelum melaksanakan penelitian
    7. Setelah selesai meneliti maka dilakukan Seminar Hasil Penelitian dihadapan Direksi, Tim CRU (Clinical Research Unit), Komite Etik Penelitian, Komite Medik, SPI, Manajer dan unit terkait lainnya
    8. Direksi mengeluarkan Surat Keterangan Selesai Penelitian
    9. Peneliti menyerahkan Hasil Penelitian Hard dan Softcopi Kepada Tim Kerja Penelitian
    10. Peneliti Mempublikasikan Hasil Penelitian dilakukan di Jurnal, buletin penelitian, website dan di perpustakaan RSOMH Bukittinggi
  4. PENERBITAN SURAT LAYAK ETIK (SLE)
    Penerbitan Surat Layak Etik (SLE) di RSOMH Bukittinggi oleh Tim KEP (Komite Etik Penelitian) mengunakan sistim Aplikasi DigiTEPP (Digitalisasi Telaah Etik Protokol Penelitian):
    1. Mengajukan protokol kaji etik penelitian dengan mengetik Link https://s.id/digiTEPP
    2. Peneliti masuk dengan login sebagai pengusul dan memasukkan email dan pasword
    3. Peneliti mengklik tambah protokol dan mengisi data self asesment serta mengupload dokumen Curiculum Vitae dan Inform Consent serta sertifikat GCP (Good Clinical Practise) bila ad
    4. Untuk institusi diluar RSOMH Bukittinggi agar mengklik pengusul di luar lembaga dan pastikan semua data sudah terisi
    5. Melakukan pembayaran sesuai dengan tarif dan nomor rekening yang ada pada aplikasi DigitiTEPP
    6. Peneliti menginput data sesuai Format Protokol Etik Penelitian Digital. Sebelum disimpan (submit) pastikan data terisi dengan benar dan lenkap)
    7. Ketua dan Sekretaris KEP melakukan flooting penelaah (penunjukan koordinator dan penelaah)
    8. Koordinator Penelaah memeriksa hasil penelahaan dan membuat resume
    9. Ketua KEP menerbitkan SLE dan peneliti bisa melihat dan mendownload SLE pada akun DigiTEPP Pengusul Peneliti

Waktu Pelayanan Asuhan Tim Kerja Penelitian
1. Senin – Kamis Jam 7.30 WIB - !6.00 WIB
2. Jumat Jam 7.30 WIB – 16.30 WIB

SK Direktur Utama nomor: HK.02.03/D.XLIII/576/2024 Penetapan Tarif Pelayanan Dan Non Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Otak Dr.Drs. M.Hatta Bukittinggi

1. Menyelenggarakan pelayanan pengambilan data awal untuk pembuatan proposal penelitian
2. Menyelenggarakan pelayanan penelitian
3. Menyelenggarakan pelayanan pembekalan penelitian
4. Menyelenggarakan pelayanan pembuatan SLE (Surat Layak Etik

1. WA Pengaduan : 082284202324
2. ⁠Telepon : 0752 - 21013
3. ⁠email : hukormasrsomh@gmail.com
4. ⁠Website : www.rsomh.co.id
5. ⁠Kotak Saran
6. Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tim Kerja Penelitian "