Izin Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalsel
  2. Surat Keterangan sehat dari RS setempat;
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari RSJ setempat/Psikolog
  4. Akta kelahiran anak angkat
  5. Surat Kelakuan Baik dari kepolisian/SKCK
  6. Surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat
  7. KTP orang tua angkat dan orang tua kandung
  8. Kartu Keluarga orang tua angkat dan orang tua kandung
  9. Surat nikah orang tua angkat
  10. Surat persetujuan orang tua kandung/kerabat/keluarga calon orang tua angkat
  11. .Surat pernyataan akan membagi hak dan status yang sama antara anak kandung dan anak angkat
  12. Surat motivasi calon orang tua angkat untuk mengangkat anak
  13. Surat pernyataan bahwa pengangkatan anak demi kesejahteraan anak dan perlindungan anak
  14. Laporan sosial perkembangan calon orang tua angkat dari Dinas Sosial
  15. Laporan sosial calon anak angkat dari Dinas Sosial;
  16. Surat pernyataan dari orang tua angkat mentaati peraturan yang berlaku
  17. Surat pernyataan dari saudara-saudara calon orang tua angkat
  18. Surat penyerahan anak kepada orang tua angkat
  19. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua angkat;
  20. Surat izin pengasuhan dari Dinsos setempat/berlaku 6 bulan
  21. .Surat pernyataan memberlakukan anak seperti anak kandung sendiri
  22. Surat pernyataan akan memberitahukan tentang asalusul orang tuanya
  23. Surat pernyataan akan memberi hibah harta kekayaan kepada anak angkat dengan surat hibah atau wasiat
  24. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat;
  25. Surat pernyataan bahwa jika dikemudian hari anak angkatnya menikah maka yang menjadi hak wali diberikan kepada ayah kandungnya
  26. Surat pernyataan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan sah dan sesuai faktor yang sebenarnya untuk pengangkatan anak;
  27. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office;
  3. c. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan;
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon.

Maksimal 1 (satu) tahun kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online