Izin Penggunaan Jalan Nasional dan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan Hasil Perkebunan berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  • Permohonan Baru :
    1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
    2. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    5. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
    6. Rencana keperluan produksi bahan bakar bagi industri lokal selama masa 6 bulan ke depan dari yang disalurkannya
    7. Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
    8. POC (Purchasing Order Confirmation) dari Penerima;
    9. POC (Purchasing Order Confirmation) dari Penerima;
    10. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    11. .Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
    12. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga
  • Perpanjangan :
    1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
    2. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga;
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    4. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
    5. SK izin yang telah habis masa berlakunya
    6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    8. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office;
  3. c. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Penggunaan Jalan Nasional dan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan Hasil Perkebunan berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Jalan Nasional dan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang Batubara dan Angkutan Hasil Perkebunan berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan"