Izin Operasional Sekolah Menengah Atas

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga atau pimpinan perusahaan/lembaga
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  5. Rekomendasi dari Kecamatan
  6. Hasil studi kelayakan atau izin prinsip dari Dinas Pendidikan Prov. Kalsel
  7. Surat Pernyataan RT dan RW
  8. Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Surat Pernyataan bematerai bahwa data sesuai aslinya
  10. Surat Kepemilikan Tanah
  11. Program kerja 4 tahunan
  12. Nomor Induk Berusaha (NIB); (kondisional)
  13. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  14. .Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. c. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Operasional Sekolah Menengah Atas

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

 a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online