Fasilitasi Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa

No. SK: 800/69.14

  1. Rencana Penggunaan Dana yang dilampiri
    • Rencana Penggunaan Dana (RPD) Bankeu Pemdes dan swadaya masyarakat
    • berita acara hasil musyawarah desa tentang rencana kegiatan pembangunan sarana prasarana perdesaan dengan dilampiri daftar hadir yang berasal dari berbagai unsur masyarakat di desa
    • surat pernyataan Kepala Desa bermaterai cukup bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran informasi dan validitas data dalam proposal usulan dan lampiranny
    • peta desa dan diperjelas dengan denah lokasi kegiatan
    • gambar teknis sederhana kegiatan yang akan dilakukan
    • foto 0% (nol persen) lokasi kegiatan, berwarna bukan fotokopi
  2. fotokopi RKD Bank dilegalisir
  3. fotokopi KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa
  4. fotokopi NPWP Bendahara Desa
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Desa bermaterai cukup tentang penggunaan dan pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Desa untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan
  6. surat pernyataan Kepala Desa bermaterai cukup bahwa lokasi Bankeu Pemdes adalah aset desa
  7. surat pernyataan Kepala Desa bermaterei cukup diketahui Camat bahwa laporan pertanggungjawaban Bankeu Pemdes untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan tahun anggaran sebelumnya telah dibuat dan dikirimkan kepada instansi terkait

  1. Camat menerima Informasi Pencairan Bankeu Pemdes dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  2. Camat memerintahkan pembuatan pemberitahuan pencairan Bankeu Pemdes kepada Desa
  3. pemberitahuan adanya Pencairan Bankeu Pemdes ke Pemerintah Desa
  4. Pemerintah Desa mengajukan Dokumen persyaratan permohonan penyaluran dana
  5. Tim Pendamping Kecamatan melakukan inventarisasi, verifikasi, dan rekapitulasi usulan kegiatan Bankeu Pemdes dari desa-desa di wilayah kerjanya
  6. Setelah dinyatakan lengkap oleh Tim Pendamping Kecamatan, Camat membuat berita acara hasil verifikasi dan surat rekomendasi pencairan Bankeu Pemdes kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  7. Camat mengirim berkas permohonan penyaluran Bankeu Pemdes beserta kelengkapannya kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  8. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengajukan penyaluran Bankeu Pemdes kepada Bupati Cq. Kepala Badan Keuangan Daerah
  9. Kepala Badan Keuangan Daerah selaku PPKD menyalurkan dana dari RKUD ke RKD sepanjang berkas permohonan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat
  10. Penyaluran dana dari RKD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Apabila Bankeu Pemdes untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan berada pada satu titik kegiatan yang sama dengan jumlah bantuan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka penyaluran dana Bankeu Pemdes untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan dilakukan dalam beberapa tahap dengan setiap tahap pencairan paling besar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sebagai berikut :
    1. mekanisme penyaluran Bankeu Pemdes untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan Tahap I, dilaksanakan sesuai ketentuan pada angka 1a sampai angka 1f
    2. mekanisme penyaluran Bankeu Pemdes untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan Tahap berikutnya dilaksanakan dengan Kepala Desa mengajukan surat permohonan penyaluran dana kepada Bupati melalui Camat, dilampiri persyaratan sebagai berikut:
      1. laporan realisasi fisik dan keuangan Bankeu Pemdes untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan tahap sebelumnya paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
      2. Rencana Penggunaan Dana (RPD) lanjutan
    3. selanjutnya mekanisme penyaluran Bankeu Pemdes untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan dilaksanakan sesuai ketentuan pada angka 6 sampai dengan angka 9
  12. Pelaksanaan kegiatan Bankeu Pemdes untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan yang dialokasikan dalam APBDesa dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan
  13. Setelah transfer Bankeu Pemdes untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan masuk ke rekening kas desa, Bendahara Desa mencatatkan dalam buku kas umum desa dan selanjutnya dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kegiatan segera dilaksanakan
  14. Apabila Bankeu Pemdes untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan sebagaimana dimaksud pada angka 13 tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan, maka bantuan keuangan tersebut menjadi SiLPA dan harus dipergunakan untuk membiayai kegiatan bantuan keuangan yang belum selesai
  15. Apabila karena keterbatasan waktu Dana Bankeu Pemdes untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan tidak dicairkan dari Kas Desa, maka dana tersebut menjadi SiLPA APBDesa tahun berikutnya dan tidak dilakukan pengalihan jenis dan lokasi kegiatan
  16. Ketentuan lebih lanjut tentang penatausahaan SiLPA disesuaikan dengan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  17. Kepala Desa membuat laporan kepada Bupati, dengan tembusan Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, berkaitan dengan kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Desa untuk pembangunan sarana dan prasarana perdesaan yang menjadi SiLPA tersebut
  18. Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan wajib melaporkan penggunaannya kepada Bupati melalui Camat yang paling sedikit memuat :
    1. Laporan realisasi penyerapan penggunaan Bankeu Pemdes
    2. Laporan perkembangan fisik/kinerja penggunaan Bankeu Pemdes sesuai yang direncanakan
  19. Surat pertanggungjawaban berupa bukti-bukti asli pengeluaran yang lengkap dan sah dan dokumen pendukungnya, beserta dokumentasi kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dipergunakan oleh Pemerintah Desa, kemudian salinan pertanggungjawaban dimaksud dikirimkan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa dengan tembusan kepada Camat
  20. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 19 disampaikan:
    1. setelah kegiatan selesai dilaksanakan
    2. paling lama 3 (tiga) bulan setelah dan bantuan keuangan masuk Rekening Kas Desa
    3. paling lama tanggal 10 Januari tahun berikutnya, untuk bantuan yang disalurkan pada akhir tahun dan/atau perubahan anggaran
    4. apabila dalam akhir tahun yang bersangkutan ternyata kegiatan belum selesai 100% (seratus persen) tetap diwajibkan melaporkan kegiatan tersebut sesuai kondisi riil saat itu baik laporan keuangan dan fisik yang telah dikerjakan
    5. apabila kegiatan telah selesai 100% (seratus persen), Pemerintah Desa wajib melaporkan kembali kegiatan tersebut
  21. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Camat melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Bankeu Pemdes
  22. Inspektorat Daerah secara fungsional melakukan pengawasan pengelolaan Bankeu Pemdes

1 Tahun

Waktu Pencairan Bankeu Pemdes dilaksanakan 2 (dua) tahap.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat pengantar Kepala Dispermades untuk pengajuan pencairan Bankeu Pemdes

  • Telp/Fax : (0271) 495591
  • Email : dispermades@karanganyarkab.go.id
  • website : dispermades.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dispermadeskaranganyar
  • Sapamas : 0811 2634 333
  • Sp4n Lapor : lapor.go.id
  • LaporGub : laporgub.jatengprov.go.id
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan Bidang terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa"