Fasilitasi Permohonan Bantuan Keuangan Desa Ke Provinsi

No. SK: 800/69.14

  • Pengajuan permohonan penyaluran dana:
    1. Surat Permohonan Penyaluran Dana dari Kepala Desa kepada Gubernur cq. Kepala BKAD mengetahui Camat
    2. Kwitansi ditandatangani Kades dan bendahara Desa bermeterai Rp10.000,00
    3. Surat Pernyataan Kepala Desa bermeterai Rp10.000,00
    4. Surat Pernyataan Pelaksana Kegiatan bermetarai Rp10.000,00
    5. Foto kopi rekening Bank Jateng;
    6. Foto kopi KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa
  • Keterangan Penjelas/Rencana Penggunaan Dana:
    1. Permohonan Kepala Desa kepada Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah mengetahui Camat dan Kadispermades
    2. Musyawarah Desa (Berita Acara, Daftar hadir, foto dokumentasi musyawarah Desa)
    3. SK Kades tentang penunjukan Pelaksanaan Kegiatan dan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan
    4. RPD, gambar teknis, analisa Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang diverifikasi dinas teknis terkait
    5. Foto (0%), peta desa, denah lokasi
    6. Surat Pernyataan validitas data dan Surat Keterangan warga miskin

  1. Desa menyusun RPD dan ajuan penyaluran dana dan RPD teknis diverifikasi oleh Dinas Teknis terkait
  2. Verifikasi ke Camat, dokumen lengkap diajukan tanda tangan Camat
  3. Verifikasi ke Dispermades, dokumen lengkap diajukan tanda tangan Kadispermades
  4. Upload scan dokumen melalui aplikasi SIBAD, jika ditolak maka desa untuk merevisi terlebih dahulu, jika disetujui maka ajuan hardcopy dokumen dikirim ke Dispermades untuk ajuan penyaluran sejumlah 3 rangkap dan RPD dijilid 2 rangkap
  5. Rekapitulasi ajuan melalui SIBAD
  6. Pengajuan rekomendasi Penyaluran Bantuan melalui SIBAD dan hardcopy sejumlah 2 rangkap

Konsultasi dokumen 1-2 jam 

Verifikasi dan tandatangan Kepala Dinas 1 hari

Persetujuan SIBAD 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lembar verifikasi dan Rekomendasi / Surat Rekomendasi Penyaluran Bankeu

  • Telp/Fax : (0271) 495591
  • Email : dispermades@karanganyarkab.go.id
  • website : dispermades.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dispermadeskaranganyar
  • Sapamas : 0811 2634 333
  • Sp4n Lapor : lapor.go.id
  • LaporGub : laporgub.jatengprov.go.id
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan Bidang terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Permohonan Bantuan Keuangan Desa Ke Provinsi"