Penerbitan Kutipan Akta Kematian secara Online

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Penerbitan Kutipan Akta Kematian secara Online
    1. Dokumen Kartu Keluarga (dalam Format Jpg.);
    2. Surat Keterangan Kematian Asli(dalam Format Jpg.);
    3. 2 Ktp Saksi Asli (dalam Format Jpg.);

  • Penerbitan Kutipan Akta Kematian secara Online
    1. Pemohon melalukan registrasi dengan mengakses layanan online pada website Disdukcapil Kutai Kartanegara https://layanan- online-dukcapil.kukarkab.go.id/
    2. Petugas melakukan follow up dan memproses Dokumen Kependudukan sebagaimana ketentuan berlaku.
    3. Pemohon menerima notifikasi hasil dokumen kependudukan melalui email dan atau whatsapp
    4. Kutipan Akta Kematian bisa diunduh dan dicetak secara mandiri

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

  1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);
  2. Unit Pelayanan Pengaduan Disdukcapil Kutai kartanegara;
  3. Kotak Saran pada Disdukcapil Kutai kartanegara;
  4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penerbitan Kutipan Akta Kematian secara Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kematian secara Online"