Penerbitan Biodata dan Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Penerbitan Biodata dan Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing
    1. Dokumen Digital Ijin Tinggal ;
    2. Dokumen Digital Paspor;
    3. Pas foto Digital;
    4. Melakukan registrasi secara daring;
    5. Mencantumkan email dan atau Nomor Handphone/Nomor WhatsApp (WA) pemohon.

  • Penerbitan Biodata dan Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing
    1. Pemohon (melalui petugas Narahubung Desa/Kelurahan) melalukan registrasi dengan mengakses layanan online pada website Disdukcapil Kutai Kartanegara https://layanan-online- dukcapil.kukarkab.go.id/
    2. Petugas melakukan follow up dan memproses Dokumen Kependudukan sebagaimana ketentuan berlaku.
    3. Pemohon menerima hasil dokumen kependudukan dalam format digital melalui email

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGGAL ORANG ASING BIODATA ORANG ASING

<meta charset="UTF-8" />

1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);
2. Unit Pelayanan Pengaduan Disdukcapil Kutai kartanegara; 3. Kotak Saran pada Disdukcapil Kutai kartanegara;

4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor .go.id

5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penerbitan Biodata dan Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Biodata dan Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing"