Pindah Data Daerah Asal

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Pindah Data Daerah Asal
    1. Mengisi Formulir pada aplikasi;
    2. Dokumen Digital Formulir F1.03;
    3. Dokumen Digitan Surat Pernyataan alasan tidak dapat kembali ke Daerah Asal;
    4. Dokumen Digital Kartu Keluarga Daerah Asal;
    5. Dokumen Digital KTP-el Pemohon;
    6. Dokumen Digital Kartu Keluarga jika menumpang KK;

  • Pindah Data Daerah Asal
    1. Pemohon (melalui petugas Narahubung Desa/Kelurahan) melakukan registrasi dengan mengakses layanan online pada website Disdukcapil Kutai Kartanegara https://layanan-online- dukcapil.kukarkab.go.id/
    2. Petugas melakukan follow up dan memproses Dokumen Kependudukan sebagaimana ketentuan berlaku.
    3. Pemohon menerima hasil dokumen kependudukan dalam format digital melalui email

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

  1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);
  2. Unit Pelayanan Pengaduan Disdukcapil Kutai kartanegara;
  3. Kotak Saran pada Disdukcapil Kutai kartanegara;
  4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pindah Data Daerah Asal

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Data Daerah Asal"