Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
    1. Dokumen Digital Kartu Keluarga;
    2. Dokumen Digital Akta Kelahiran;
    3. Dokumen Foto (bagi anak Usia 5 tahun);
    4. Mengisi Formulir pada Aplikasi

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
    1. Pemohon melakukan registrasi dengan mengakses layanan online pada website Disdukcapil Kutai Kartanegara https://layanan- online-dukcapil.kukarkab.go.id/
    2. Petugas melakukan follow up dan memproses Dokumen Kependudukan sebagaimana ketentuan berlaku.
    3. Pemohon menerima notifikasi hasil dokumen kependudukan melalui email dan KIA dapat diambil di Dinas Dukcapil atau diantar ke Kecamatan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

  1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);
  2. Unit Pelayanan Pengaduan Disdukcapil Kutai kartanegara;
  3. Kotak Saran pada Disdukcapil Kutai kartanegara;
  4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"