Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
    1. Mengisi Formulir pada aplikasi
    2. Dokumen Digital Kartu Keluarga Kutai Kartanegara
    3. Dokumen Digital KTP-el Pemohon
    4. Mengisi Form FD.04 bagi anak dibawah umur yang pindah sendiri atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak

  • Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
    1. Pemohon melakukan registrasi dengan mengakses layanan online pada website Disdukcapil Kutai Kartanegara https://layanan- online-dukcapil.kukarkab.go.id/
    2. Petugas melakukan follow up dan memproses Dokumen Kependudukan sebagaimana ketentuan berlaku.
    3. Pemohon menerima hasil dokumen kependudukan dalam format digital melalui email.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

<meta charset="UTF-8" />

  1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);

  2. Unit Pelayanan Pengaduan Disdukcapil Kutai kartanegara;

  3. Kotak Saran pada Disdukcapil Kutai kartanegara;

  4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id

  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI"