Penerbitan Kartu Keluarga WNI

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga WNI
    1. 1. Tambah Anggota Keluarga (bayi baru lahir): a. Mengisi Formulir pada aplikasi; b. Dokumen Digital Kartu Keluarga; c. Dokumen Digital Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan; d. Surat Keterangan Kelahiran.
    2. 2. Up date KK (Pendidikan. Kawin belum tercatat, Perubahan Agama dan Golongan Darah); a. Mengisi Formulir pada aplikasi; b. Dokumen Digital Ijazah (update pendidikan terakhir atau memerlukan pencantuman gelar akademis); c. Dokumen Digital Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan (jika masih tercantum “kawin belum tercatat” pada KK) d. Dokumen Digital Surat Keterangan Pemuka Agama (jika berubah keyakinan); e. Dokumen Digital Golongan Darah (jika belum tercantum golongan darah pada KK).
    3. 3. Pisah KK dari Orang Tua karena menikah (membentuk keluarga baru khusus untuk warga Kukar dan tinggal dikukar); a. Mengisi Formulir pada Aplikasi; b. Dokumen Digital Kartu Keluarga Pemohon; c. Dokumen Digital Kartu Keluarga Mertua (atau KK yang ada nama pasangannya); d. Buku Nikah atau Kutipan Akta Pernikahan;
    4. 4. Pisah KK karena Perceraian: a. Mengisi Formulir pada Aplikasi; b. Dokumen Digital Kartu keluarga; c. Akta Cerai (jika cerai mati menggunakan dokumen Akta Kematian);
    5. 5. Permohonan Cetak Kartu Keluarga: a. Mengisi Formulir pada Aplikasi; b. Dokumen digital draft Kartu Keluarga.

  • Prosedur Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga WNI
    1. Pemohon melakukan registrasi dengan mengakses layanan online pada website Disdukcapil Kutai Kartanegara https://layanan- online-dukcapil.kukarkab.go.id/
    2. Petugas melakukan follow up dan memproses Dokumen Kependudukan sebagaimana ketentuan berlaku.
    3. Pemohon menerima hasil dokumen kependudukan dalam format digital melalui email

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

<meta charset="UTF-8" />

  1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);

  2. Unit Pelayanan Pengaduan Disdukcapil Kutai kartanegara;

  3. Kotak Saran pada Disdukcapil Kutai kartanegara;

  4. SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id

     5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penerbitan Kartu Keluarga WNI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga WNI"