Pembatalan Perkawinan

No. SK: P.150/188.4/disdukcapil/Set.1/SK/07/2024

  • Persyaratan Pembatalan Perkawinan
    1. Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
    2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
    3. KTP-el Asli; dan
    4. KK Asli.

  • Prosedur Pembatalan Perkawinan
    1. Pemohon datang dan mengambil nomor antrian;
    2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
    3. Pemohon menerima dokumen kependudukan dalam format digital melalui email yang bersangkutan atau dapat dicetakkan atas permintaan pemohon.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pembatalan Akta Perkawinan

1. SMS/WA : 08115811814 (hanya chat);

2.  Unit Pelayanan Pengaduan Disdukcapil Kutai kartanegara;

3.  Kotak Saran pada Disdukcapil Kutai kartanegara;

4.  SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui https://www.lapor.go.id/;

5.  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komplek Kantor Bupati

Kutai Kartanegara, Gedung E, Lantai Dasar Jalan Robert Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kalimantan Timur 75511.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Perkawinan"