Surat Keterangan Penelitian Bagi Instansi Pemerintah

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Kalsel
  3. Proposal Penelitian berbahasa Indonesia yang memuat : a. Latar Belakang b. Maksud dan Tujuan c. Ruang Lingkup d. Jangka Waktu Penelitian e. Nama Peneliti f. Sasaran/Target Penelitian g. Metode Penelitian h. Lokasi Penelitian i. Hasil yang diterapkan dari Penelitian
  4. Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan
  6. Identitas peneliti : a. Peneliti Perseorangan : Fotokopi KTP dan Pasfoto berwarna uk. 4x6. b. Peneliti Kelompok Badan Usaha : KTP Ketua Tim, pasfoto berwarna Ketua Tim uk. 4x6, surat pengesahan sebagai badan hukum usaha. c. Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum : KTP Ketua Tim, pasfoto berwarna Ketua Tim uk. 4x6, Surat Keterangan Terdaftar. d. Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum : KTP Ketua Tim, pasfoto Ketua Tim berwarna uk. 4x6, Surat Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan
  7. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  8. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga.

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan denganmenggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. c. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Surat Keterangan Penelitian Bagi Instansi Pemerintah

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344;

 e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online